Syarat dan Ketentuan Umum
1. Hodak Legal B.V., yang berkedudukan di Eindhoven, (selanjutnya disebut “Hodak Legal”) adalah perseroan terbatas tertutup yang didirikan berdasarkan hukum Belanda dengan tujuan menjalankan praktik advokat.
2. Syarat dan ketentuan umum ini berlaku untuk semua penugasan dari klien kecuali jika disepakati lain secara tertulis sebelum penugasan dibuat. Keberlakuan syarat dan ketentuan pembelian umum atau syarat dan ketentuan umum lainnya yang digunakan oleh klien secara tegas dikesampingkan.
3. Semua penugasan hanya diterima dan dilaksanakan oleh Hodak Legal. Keberlakuan Pasal 7:407 ayat 2 B.W. (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda) dikesampingkan.
4. Hodak Legal melaksanakan penugasan sesuai dengan kode etik Nederlandse Orde van Advocaten (Asosiasi Advokat Belanda) dan, sesuai dengan aturan tersebut, berkewajiban menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari klien dalam rangka penugasan.
5. Jika pihak ketiga perlu dilibatkan sehubungan dengan pekerjaan yang ditugaskan kepada Hodak Legal, Hodak Legal akan berkonsultasi dengan klien terlebih dahulu. Hodak Legal tidak bertanggung jawab atas kegagalan dalam bentuk apa pun dari pihak ketiga tersebut dan berhak untuk menerima pembatasan tanggung jawab dari pihak ketiga yang dilibatkannya tanpa konsultasi sebelumnya dan atas nama klien.
6. Setiap tanggung jawab Hodak Legal terbatas pada jumlah yang dibayarkan dalam kasus yang bersangkutan oleh penanggung asuransi tanggung jawab profesional, ditambah dengan jumlah risiko sendiri (deductible) yang berlaku berdasarkan asuransi tersebut. Jika, karena alasan apa pun, tidak ada pembayaran yang diberikan berdasarkan asuransi tanggung jawab profesional tersebut, tanggung jawab yang dimaksud di atas terbatas pada € 5.000,–. Informasi mengenai (cakupan di bawah) asuransi tanggung jawab profesional yang ditutup oleh Hodak Legal akan diberikan jika diminta. Klien membebaskan Hodak Legal dari tuntutan pihak ketiga sejauh terkait dengan penugasan.
7. Untuk pelaksanaan penugasan, klien wajib membayar honorarium (ditambah PPN) kepada Hodak Legal. Honorarium dihitung berdasarkan jumlah jam kerja dikalikan dengan tarif per jam yang berlaku. Hodak Legal berhak untuk menyesuaikan tarif per jamnya secara berkala.
8. Keberatan terhadap jumlah tagihan harus diajukan secara tertulis dengan alasan yang jelas kepada Hodak Legal dalam waktu 30 hari setelah tanggal faktur, jika tidak, tagihan dianggap telah diterima secara definitif tanpa protes.
9. Hodak Legal tunduk pada Wet ter voorkoming van witwassen en financieren van terrorisme (Wwft) (Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme). Jika suatu penugasan termasuk dalam cakupan Wwft, maka Hodak Legal akan melakukan uji tuntas klien (customer due diligence). Jika terdapat transaksi yang tidak biasa (yang direncanakan) dalam kerangka Wwft, maka Hodak Legal berkewajiban untuk melaporkannya kepada Financial Intelligence Unit Nederland. Laporan semacam itu tidak akan diungkapkan kepada klien.
10. Hubungan hukum antara klien dan Hodak Legal tunduk pada hukum Belanda.
11. Pengadilan di Oost-Brabant berwenang jika terjadi sengketa, dengan ketentuan bahwa Hodak Legal tetap berwenang untuk mengajukan sengketa ke pengadilan yang akan berwenang jika pilihan forum ini tidak ada.
12. Semua hak atas tuntutan yang dapat diajukan klien terhadap Hodak Legal akan kedaluwarsa dalam waktu satu tahun setelah saat klien mengetahui atau secara wajar dapat mengetahui keberadaan hak-hak tersebut.
13. Tagihan dari Hodak Legal dikirimkan kepada klien melalui surel atau pos biasa dan pembayaran harus dilakukan dalam waktu 14 hari setelah tanggal faktur. Jika jangka waktu ini terlampaui, klien dianggap lalai secara hukum dan dikenakan bunga keterlambatan sebesar 1% per bulan. Pekerjaan yang telah diselesaikan dapat ditagihkan oleh Hodak Legal kapan saja secara berkala. Hodak Legal selalu berhak meminta pembayaran uang muka dari klien. Jika klien tidak membayar tagihan tepat waktu, Hodak Legal berhak untuk segera menangguhkan pekerjaannya, tanpa berkewajiban untuk mengganti kerugian apa pun yang timbul akibat hal tersebut.
14. Saat ini Hodak Legal tidak memiliki rekening dana pihak ketiga (derdengeldenrekening).